Resume Juknis BOS 2020

Beberapa catatan dari juknis BOS 2020

Setelah rilis juknis BOS 2020 dan membaca berbagai informasi dari beberapa sumber, maka dapat disimpulkan isi dari juknis BOS 2020. Antara lain :

1. Penyaluran Dana BOS 2020

Mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2020 sebagai berikut
  1. Penyaluran dana langsungke rekening sekolah
  2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap, yaitu bulan Januari, Mei, dan September.

2. Alokasi Dana BOS

Pada tahun 2020 SD, SMP, SMA mengalami kenaikan darti tahun sebelumnya sebersar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun adalah:
  1. SD Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  2. SMP Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
  3. SMA Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. SMK Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
  5. SLB Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)

3. Penggunaan Dana BOS 2020

Salah satu yang menjadi point penting pada juknis BOS 2020 adalah penggunaan untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan honor. Dana BOS 2020 boleh digunakan untuk:

1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maksimal 50%.
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
  1. Tercatat pada dapodikper 31 desember 2019
  2. Memiliki NUPTK
  3. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3. Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

2. 12 Komponen BOS 2020
Berikut ini daftar 12 komponen penggunaan BOS tahun 2020
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  5. Administrasi kegiatan Sekolah;
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  7. Langganan Daya dan Jasa;
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Mekanisme Penyaluran BOS 2020

  • Kemenkeu (Kementrian Keuangan) melalui KUN menyalurkan dana BOS ke sekolah dalam 3 (tiga) kali tahapan.
  • Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran
 Dana BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi jadi bisa lebih cepat dan seragam se Indonesia.
 Alur penyaluran dana BOS dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

5. Kelebihan Penyaluran BOS 2020

  • Lebih efektif - memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi)
  • Lebih efisien - penyaluran serentak 34 propinsi, meminimalisir keterlambatan penyaluran, ketepatan sasaran
  • Mendorong terwujudnya satu data - terintegrasinya data sekolah tunggal yang berkualitas

6. Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi

  1. Mempersiapkan dan menandatangani NPH.
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian.
  3. Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
  4. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  5. Membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  6. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  7. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
  8. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menanganiurusan pendidikan sesuai kewenangan.
  9. Memantau pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara offline maupun online.
  10. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  12. Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id

7. Tanggung Jawab Tim BOS Kab/Kota

  1. Melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  3. Melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  4. Membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  5. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
  6. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
  7. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan.
  8. Memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.

8. Tugas dan Tanggung Jawab tim BOS Sekolah

  1. mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
  4. melakukan input RKAS ada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
  6. menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
  10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang
  11. dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  12. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

9. Tim BOS Sekolah Ditetapkan oleh Kepala Sekolah

Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1) kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
2) anggota terdiri dari:
a) bendahara;
b) 1 (satu) orang dari unsur guru;
c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS 2020 

Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
  6. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  7. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  8. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. membeli saham;
  11. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; 
  12. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
  13. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  14. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
Resume dari www.tasadmin.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resume Juknis BOS 2020"

Posting Komentar